Logo Bloomberg Technoz

KPK Siapkan Kontra Memori Banding Vonis Antonius Kosasih

Dovana Hasiana
15 October 2025 14:50

Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Dok. Taspen)
Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Dok. Taspen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang memberinya hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menyiapkan kontra memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta. Kontra memori banding merupakan merupakan tulisan yang berupa tanggapan terhadap memori banding yang diajukan terpidana sebuah perkara.

“Pertama, kami menghormati hak dari terdakwa jika memang mengajukan banding. Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. Tentu KPK akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Rabu (15/10/2025). 


Menurut dia, KPK sepakat dengan majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang melihat secara jelas terpenuhinya semua unsur pidana korupsi dari tindakan Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Invesment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya juga terbukti menyebabkan kerugian negara yang harus dialami PT Taspen karena dananya terkikis.

Berpegang pada putusan pertama, lembaga antirasuah ini juga terus melakukan penelusuran terhadap daftar aset milik Antonius Kosasih dan Ekiawan; termasuk aset PT IIM yang kini menjadi tersangka korporasi dalam perkara yang sama.