Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, PLN mesti memprioritaskan listrik dari pembangkit sampah masuk ke dalam jaringan (must dispatched), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy).

Adapun, jangka waktu PJBL dipatok selama 30 tahun terhitung sejak pembangkit sampah dinyatakan telah mencapai tahap operasi komersial atau commercial operation date (COD). Sementara itu, tarif listrik yang mesti dibeli PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh).

“Harga pembelian tenaga listrik oleh PLN ditetapkan sebesar US$20 sen per kWh untuk semua kapasitas,” seperti dikutip dari perpres itu.

Uji coba pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta. Selasa (25/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain itu, Prabowo menegaskan, harga listrik yang akan tertuang dalam PJBL dengan PLN tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.

Malahan, Prabowo turut meniadakan ketentuan denda atau penalti (take-and-pay) yang biasanya diatur PLN pada pengembang proyek pembangkit lainnya.

Dengan demikian, pengembang pembangkit sampah tidak bakal kena denda atau penalti apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi.

Sejumlah kemungkinan daya tidak terpenuhi itu di antaranya seperti permasalahan teknis di luar kendali pengembang dan pasokan sampah yang lebih rendah dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah turut memberi kepastian kompensasi untuk PLN terkait dengan penugasan pembelian listrik dan investasi jaringan ketenagalistrikan dari pembangkit sampah tersebut.

Kompensasi itu bisa diberikan apabila penugasan untuk menyerap setrum pembangkit sampah itu mengerek biaya pokok pembangkit (BPP) tenaga listrik PLN.

Prabowo turut menekankan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan IPP pengelola pembangkit sampah.

Sejumlah poin kerja sama itu di antaranya pemerintah daerah memberikan lahan pinjam pakai tanpa dikenakan biaya, kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan sampah, jangka waktu kerja sama, wanprestasi pelaksanaan kerja sama, kompensasi apabila pemerintah daerah tidak memenuhi pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.

Nantinya, subsidi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bakal berakhir setelah perjanjian kerja sama pembangkit sampah dengan IPP itu selesai.

“Pemerintah daerah melaksanakan penyelenggaraan PSEL tanpa subsidi dari pemerintah pusat setelah perjanjian kerja sama berakhir,” dikutip dari perpres tersebut.

Buka Lelang

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bakal mulai membuka lelang proyek PLTSa pada awal November 2025.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memastikan proses lelang pembangkit sampah itu bakal dikerjakan dengan transparan dan akuntabel.

Rosan berharap proyek itu bisa mengakselerasi upaya pemerintah untuk mengurangi tumpukan sampah di sejumlah kota besar sembari mendukung transisi energi mendatang.

“Kami akan meluncurkan program ini awal November, kami akan menjalankan proses lelang yang terbuka dan transparan,” kata Rosan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) di Jakarta Convention Center, Jumat (10/10/2025).

Selepas lelang itu, Rosan menargetkan seluruh proyek yang ditawarkan kepada pengembang swasta bisa mulai beroperasi komersial pada 2028.

Di sisi lain, dia memastikan, lembaganya bakal berupaya untuk memberi kepastian investasi serta penyederhanaan regulasi terkait dengan esekusi proyek pembangkit sampah tersebut.

“Pekerjaan rumah kita adalah untuk memperkuat kepastian hukum serta menyederhanakan begitu banyak aturan, kebijakan dan regulasi,” tuturnya.

“Sangat jelas dari segi pricing, satu harga US$20 sen, jadi tidak ada negosiasi lagi, harga sudah jelas,” kata Rosan.

Suasana Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Adapun, posisi tarif listrik itu relatif lebih rendah dari angka yang sempat diajukan PLN di level US$22 sen per kWh.

Usulan itu disampaikan PLN saat memberi masukkan pada revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Lewat bahan presentasi PLN yang dilihat Bloomberg Technoz, kenaikan ceilling tarif PLTSa itu menjadi konsekuensi dari rencana pemerintah untuk menghapus beban tipping fee atau pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah.

Rencanannya, beban tipping fee itu akan diidentifikasi sebagai ongkos produksi listrik yang akan tecermin dalam tarif listrik yang disetujui bersama dengan PLN.

Konsekuensinya, tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah akan langsung menjadi beban yang ditanggung PLN.

Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernardus Sudarmanta mengatakan perseroannya bakal bertindak sebagai bagian dari pengembang pada PLTSa selepas perpres baru diteken pemerintah. Bernardus menuturkan jumlah proyek PLTSa yang akan dilelang PLN masih bersifat dinamis.

Kendati demikian, PLN mencatat terdapat 11 PLTSa yang masuk dalam perencanaan dan 24 proyek lainnya masuk dalam usulan potensi scale up di sejumlah kota besar.

“PLN IP akan menjadi bagian dari developer saja. Mengenai jumlah proyek belum ada kepastian,” kata Bernardus saat dikonfirmasi.

Sampai dengan semester I-2025, PLN telah menadantangani PJBL untuk PLTSa Palembang, PLTSa Sunter, PLTSa Surabaya dan PLTSa Surakarta.

Hanya 2 PJBL yang telah beroperasi di antaranya PLTSa Putri Cempo di Solo berkapasitas 5 megawatt (MW) dan PLTSa Benowo di Surabaya berkapasitas 9 MW.

(naw/wdh)

No more pages