Upaya penegakan huukum ini merupakan bagian dari upaya kepatuhan atas moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Kemkomdigi pada 12 September 2025 lalu.
Sabar mengatakan bahwa meskipun platform X sudah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari seusai surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Medsos X tidak merespons dua surat teguran Kementerian Komdigi, baik lewat pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
“Hingga saat ini, platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE privat asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelas Sabar.
Dia mengatakan setiap PSE UGC atau penyelenggara sistem elektronik lingkup privat UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
Hal tersebut di atas adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
Sabar pun menyebut seluruh denda administratif yang dikenakan kepada platform X bakal diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas dia.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika.”
(far/wep)
































