Platform X (Twitter) Kena Semprit Kementerian Komdigi
Farid Nurhakim
14 October 2025 12:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran ketiga kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user-generated content (PSE UGC) X Corp (platform X).
X, platform milik Elon Musk, diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” kata Dirjen Alexander Sabar.
“Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari surat teguran kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah dia dilansir dari dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/10/2025).
Keputusan ini berbasis regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
































