Logo Bloomberg Technoz

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Sah Tersangka Korupsi Laptop

Dovana Hasiana
13 October 2025 14:35

Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)
Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim. 

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan status Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022 adalah sah. 

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim]. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Ketut saat membacakan putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). 

Hakim menilai, Kejaksaan Agung sebagai termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka. Hakim menilai jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang memiliki kemampuan untuk menerangkan apa yang dilihat, didengar dan diketahui tentang perkara tersebut.

"Pemohon [Nadiem] juga diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025 pukul 09.00 WIB sebelum dikeluarkannya surat penetapan dirinya sebagai tersangka," ujar Ketut.