Logo Bloomberg Technoz

Jelang Putusan, Jaksa Yakin Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak

Dovana Hasiana
13 October 2025 09:55

Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)
Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung yakin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan akan menolak gugatan Praperadilan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim. Korps Adhyaksa menilai pendiri Gojek Indonesia tersebut memang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek pada 2020-2022.

“Tim jaksa penyidik siap hadir, apapun putusannya kami hormati. Prinsipnya penyidik sudah menjalankan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (13/10/2025). 

Menurut dia, penyidik sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku; yakni minimal dua alat bukti, fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan, serta melalui mekanisme gelar perkara atau ekspose antara penyidik dan pimpinan. Dia juga mengklaim, proses hukum terhadap Nadiem telah memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara. 

Misalnya, kata dia, penyidik tidak serta-merta menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung lebih dulu menjerat empat tersangka lainnya, Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

“JT [Jurist Tan] yang sampai saat ini masih masuk ke dalam daftar pencarian orang [DPO] dan berada di luar negeri yang tidak pernah hadir baik sebagai saksi dan tersangka,” ujar Anang.