Jaksa: Kementerian & Vendor Kembalikan Uang di Kasus Chromebook
Azura Yumna Ramadani Purnama
12 October 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi terdapat vendor proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek dan perwakilan kementerian yang mengembalikan dana ke Jaksa. Dana tersebut diduga terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku belum dapat mengungkapkan besaran dana yang dikembalikan dan identitas detil pihak mana saja yang mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi dia memberikan sinyal bahwa dana yang diberikan berasal dari sejumlah pihak dan memiliki besaran miliaran rupiah.
“Informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya. Tapi jumlahnya nanti di persidangan lah. Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” kata Anang kepada awak media dikutip Ahad (12/10/2025).
“Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian.”
Dia juga belum dapat mengungkapkan alasan sejumlah pihak itu mengembalikan dana tersebut, namun uang yang dikembalikan diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi.
































