“Ya mungkin ada yang menerima, ada pihak yang menerima. Pihak-pihak di dalam itu ada yang menerima, ya. Artinya kan sudah, nanti lah di kalau nanti naik di dakwaan di persidangan akan terungkap,” ucap Anang.
Dalam kasus ini, kejaksaan memang mengungkap sejumlah keterlibatan Google Indonesia dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp9,7 triliun di Kementerian Dikbud Ristek.
Salah satunya, pertemuan Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim dengan Muriel Makarim dan Putri Ratu Alam pada Februari dan April 2020. Pertemuan tersebut dikabarkan membahas rencana memaksakan pengadaan laptop Chrome OS meski tak memenuhi kajian teknis.
Hasil pertemuan tersebut kemudian membuat Nadiem menggelar rapat bersama empat tersangka lainnya pada 6 Mei 2020. Saat itu, Nadiem memutuskan untuk mengadakan Laptop berbasis Chrome OS dari google.
Selain Nadiem, empat tersangka lainnya adalah staf khusus Nadiem yaitu Jurist Tan; Konsultan Jurist yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih.
(azr/frg)































