“Terkait dengan pindar Dana Syariah Indonesia, dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender (pemberi pinjaman), kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia ini atau PT DSI,” kata dia.
“OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan permasalahan PT DSI untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi,” Agusman menambahkan.
Selain meminta penjelasan lebih tambahan, ia menegaskana bahwa OJK mendorong PT DSI perlu adanya upaya konkret dalam penyelesaiannya seperti menjaga keberlangsungan usaha tersebut dan meminimalisir potensi kerugian bagi konsumen. Badan pengawas bidang finansial ini pun bakal menelurusi lebih lanjut terkait potensi pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Atas kasus lender Daya Syariah sulit melakukan proses tarik dana, OJK memastikan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan melakukan penilaian kembali bagi pihak utama (PKPU).
“OJK terus mendalami lebih lanjut permasalahan PT DSI ini, antara lain untuk mengumpulkan informasi mengenai pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan yang dimaksud,” kata Agusman.
(far/wep)






























