Logo Bloomberg Technoz

Edukasi Pasar Modal

Pasar Modal Syariah: Investasi Produktif, Bukan Spekulasi


Ilustrasi Ekonomi Syariah & Kreativitas (Envato)
Ilustrasi Ekonomi Syariah & Kreativitas (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi saham dan berbagai instrumen pasar modal, masih banyak anggapan keliru yang menyamakan aktivitas di pasar modal dengan praktik perjudian. Persepsi ini kerap muncul akibat fluktuasi harga yang cepat, cerita untung-rugi dalam waktu singkat, serta maraknya konten bernuansa spekulatif di media sosial.

Padahal, pasar modal pada dasarnya merupakan sarana penghimpunan dana jangka panjang yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Perbedaan antara judi dan investasi tidak terletak semata pada pergerakan harga, melainkan pada niat, pendekatan, serta proses pengambilan keputusan pelakunya.

Dalam praktik perjudian, seseorang mempertaruhkan dananya pada peristiwa yang tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata. Sementara itu, di pasar modal, investor menanamkan modal pada perusahaan yang memiliki kegiatan usaha riil, aset, karyawan, serta kontribusi terhadap perekonomian. Ketika seseorang membeli saham, ia menjadi pemilik sebagian dari perusahaan tersebut dan turut menanggung risiko serta peluang pertumbuhannya. Inilah yang menjadikan pasar modal sebagai aktivitas produktif, bukan spekulatif.


Dalam perspektif Islam, praktik maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba dilarang. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembangkan pasar modal syariah sebagai alternatif investasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Pasar modal syariah memiliki fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun menerapkan prinsip, produk, serta mekanisme yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), berbagai rambu telah ditetapkan agar aktivitas di pasar modal tetap sejalan dengan prinsip syariah. Fatwa tersebut menegaskan bahwa transaksi efek diperbolehkan selama objek, mekanisme, dan tujuan investasinya tidak bertentangan dengan syariah, serta dilakukan dengan akad yang jelas dan transparan.