Logo Bloomberg Technoz

Pasar Mobil Listrik Dinilai Sudah Bagus, Tak Perlu Insentif 

Mis Fransiska Dewi
30 January 2026 19:10

Petugas memeriksa mobil listrik impor BYD di IPCC Terminal Kendaraan, Selasa (16/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas memeriksa mobil listrik impor BYD di IPCC Terminal Kendaraan, Selasa (16/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Insentif mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) dinilai sudah tidak diperlukan lagi lantaran pasarnya sudah cukup baik sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 diluncurkan. 

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin menilai insentif mobil listrik bersifat temporer. Ketika percepatan program mobil listrik telah berhasil, maka insentif tidak perlu diberikan oleh pemerintah. 

“Kan ini sudah berjalan tiga tahun ya, sudah cukup. Tadi saya lihat pasarnya itu sudah bagus, harganya juga sudah mulai turun. Cuma kalau dari kami sih melihat pasarnya sebenarnya sudah baik,” kata Rahmat di sela diskusi Perpres No. 79 Tahun 2023, Jumat (30/1/2026). 


Rahmat menjelaskan insentif untuk mobil listrik sejatinya akan tetap ada yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tetap 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% atau kembali seperti tahun 2022 saat EV pertama kali digaungkan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah menghilangkan pajak ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang semula 0% menjadi 12%. 

Menurutnya, saat ini sejumlah pabrikan mobil impor atau Completely Built Up (CBU) kini telah memproduksi mobil listrik di dalam negeri atau Completely Knocked Down (CKD) sehingga tidak memerlukan bea masuk.