Logo Bloomberg Technoz

BPK Soal Kerugian di Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Rp285 T

Dovana Hasiana
31 January 2026 20:00

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa M. Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi subholding Pertamina./dok. Kejagung
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa M. Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi subholding Pertamina./dok. Kejagung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018-2023. Dalam kesaksian di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun, yang nantinya akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan mendatang.

JPU Zulkipli mengatakan, temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM), pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.


Salah satu klaster yang menjadi sorotan adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) - milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza - yang mencatatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun. Jaksa mengatakan penyewaan ini merupakan hasil dari sebuah persekongkolan jahat dan intervensi dari pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan.

“OTM memaksa Pertamina untuk melakukan penyewaan meski perusahaan sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi. Proses ini dinilai melawan hukum karena tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian yang optimal dan melanggar berbagai mekanisme pengadaan yang ada,” ujar JPU Zulkipli dalam siaran pers, dikutip Jumat (30/1/2026). 

Artikel Terkait