Kronologi Korupsi PLTU Kalbar Jerat Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar
Dovana Hasiana
06 October 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigadir Jenderal Suharyanto mengungkap kronologi praktik lancung pada proyek senilai Rp1,2 triliun pada 2008 tersebut. Hal ini berawal saat PLN ingin membangun PLTU berkapasitas 2x50 MW di Desa Jungkat, Siantan, Mempawah, Kalimantan Barat.
"Dalam pelaksanaan lelang tersebut didapatkan fakta tersangka FM [Fahmi Mochtar] selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu [peserta tender] yaitu tersangka HK dan tersangka RR [Presdir dan Dirut PT Bumi Rama Nusantara]," kata Totok, Senin (06/10/2025).
"Selanjutnya dalam pelaksanaan lelang diketahui bahwa panitia pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN-Alton dan OJSC."
Menurut dia, KSO BRN memenangkan tender senilai US$80,8 juta dan Rp507,14 miliar meski tak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Bahkan, penyidik mendapatkan informasi bahwa KSO BRN sebenarnya tak melibatkan perusahaan asal Singapura Alton; dan perusahaan asal Rusia, OJSC Power Machines.

































