Logo Bloomberg Technoz

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Alexander Sabar dalam siaran resminya, Jumat kemarin.

Sabar mengatakan, dugaan tersebutpun direspons oleh Komdigi dengan mengajukan permintaan data yang mencakup informasi jumlah pengunjung (traffic), aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian hadiah (gift) ketika melakukan live atau siaran langsung kepada TikTok.

Pemanggilan itu juga terjadi pada 16 September lalu, dan TikTok diberikan waktu  hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap, kata Sabar.

Tetapi, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa platform tersebut mempunyai kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Sehingga, TikTok menyatakan tak bisa memberikan data yang diminta. 

Permintaan data tersebut, tutur Sabar, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Beleid itu menyatakan PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tuturnya.

Dia menyatakan, langkah tegas itu bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

(ibn/spt)

No more pages