Logo Bloomberg Technoz

Tanggapan TikTok Soal Komdigi Tangguhkan Izin PSE

Farid Nurhakim
04 October 2025 11:30

TikTok Shop. (Bloomberg)
TikTok Shop. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Manajemen TikTok Indonesia turut menanggapi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara (suspend) tanda daftar izin penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) perusahaan teknologi itu.

Juru Bicara TikTok mengatakan pihaknya menghormati bakal menghormati hukum dan regulasi tempatnya beroperasi termasuk Indonesia. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan Kemkomdigi RI untuk membereskan isu ini. 

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," katanya lewat keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/10/2025).


Adapun, pembekuan tersebut sebelumnya dilakukan Komdigi melalui  Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Mereka menilai TikTok 'tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan."

Pembekuan tersebut berkaitan dengan kejadian aksi demonstrasi ada Agustus 2025 lalu, serta terkait adanya dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi judi online (judol) saat aksi unjuk rasa tersebut.