Kata DPR dan Pemerintah Soal Beda Kementerian dan BP BUMN
Dovana Hasiana
02 October 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengungkap alasan status dan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Hal ini juga yang membuat eksekutif dan legislatif mengebut pembahasan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (RUU BUMN).
"Fungsi pengawasan yang dulu ada di kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade usai Rapat Paripurna, Kamis (02/10/2025).
Menurut dia, kewenangan kementerian BUMN lainnya tetap ada di BP BUMN. Termasuk, kata dia, kewenangan untuk mengambil keputusan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai pemegang saham 1% di tiap perusahaan pelat merah.
Selain itu, kata Andre, BP BUMN nantinya juga masih menjadi lembaga yang memberikan persetujuan terharap rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tiap BUMN. Dia pun menampik posisi BUMN berada di bawah Danantara atau pun kementerian tertentu.
BP BUMN disebut sebagai lembaga khusus yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.

































