Maybank Indonesia Diterpa Kasus Penggelapan Dana Nasabah Rp 30 M
Redaksi
02 October 2025 09:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan dugaan kasus penggelapan dana Rp 30 miliar yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII).
Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kasus tersebut dinilai cukup serius dan berdampak besar pada industri perbankan.
“OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban.”
“Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” tegas Dian dalam keterangannya dikutip Kamis (2/10/2025).
Dian menuturkan, OJK telah menjalankan prosedur pengawasan sebagaimana aturan yang ada. Termasuk menginstruksikan Maybank Indonesia untuk menyelesaikan perkara ini secara menyeluruh: menempuh jalur hukum, memenuhi kewajiban pada nasabah, serta memperkuat kontrol internal agar tidak muncul kasus yang sama di masa depan.
































