"Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Dian.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses hukum atas pihak yang diduga terlibat sudah berjalan. Dian menuturkan, OJK memberikan dukungan penuh terhadap jalannya proses tersebut agar mampu memastikan keadilan dan kepastian bagi semua pihak, khususnya nasabah yang terdampak.
"OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah," tegasnya.
Kasus Maybank ini terungkap saat terjadi hilangnya dana Rp 30 miliar milik almarhum Kent Lisandi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hal ini kembali mendapat sorotan publik setelah dibahas dalam RDPU Komisi III DPR RI.
Kuasa hukum keluarga mengungkap adanya dugaan penipuan dan penggelapan, di mana dana korban dialihkan menjadi jaminan kredit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan nasabah.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab perbankan dalam melindungi dana nasabah serta menunjukkan lemahnya pengawasan internal bank. Komisi III DPR RI menilai kasus ini tidak bisa hanya dianggap sengketa perdata, melainkan memiliki dimensi pidana dan sistemik yang harus ditindaklanjuti.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, hingga OJK, untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi bila ada pelanggaran, serta memastikan keadilan bagi keluarga korban. Lebih dari itu, penyelesaian kasus ini menjadi kunci dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama almarhum Kent Lisandi tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas bisnis bank. Menurutnya, perkara yang berkembang merupakan hubungan bisnis pribadi antara Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.
“Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan dalam hubungan bisnis tersebut. Saat ini, Rahmat Setiawan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan pidana yang diajukan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi,” ujar Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menyampaikan bahwa Maybank Indonesia tetap kooperatif dan mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Ia menjelaskan sejumlah poin penting, antara lain:
• Maybank hanya melakukan perjanjian pembiayaan dengan S, istri dari Rahmat Setiawan, dengan jaminan dari Rahmat Setiawan. Dalam perjanjian tersebut tidak ada nama Kent Lisandi.
• Pembiayaan yang diberikan tidak terkait dengan usaha yang diklaim dilakukan oleh Rahmat Setiawan dan Kent Lisandi.
• Justru, Maybank Indonesia menjadi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi atas pembiayaan tersebut karena kewajiban tidak dilunasi saat jatuh tempo.
• Eksekusi atas agunan dilakukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab bank dalam mengelola dana pihak ketiga.
“Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, sembari memastikan integritas kami sebagai institusi perbankan tetap terjaga,” tegas Bayu.
(red)

































