Logo Bloomberg Technoz

Bahlil, Pertamina, dan Shell Digugat Buntut Kelangkaan BBM

Redaksi
29 September 2025 17:50

Petugas memberi info ke pelanggan mengenai stok BBM di SPBU Shell, Jalan DR. Satrio, Senin (3/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas memberi info ke pelanggan mengenai stok BBM di SPBU Shell, Jalan DR. Satrio, Senin (3/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelanggan setia Shell Tati Suryati menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), hingga PT Shell Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tati menunjuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman sebagai advokat, sekaligus konsultan hukum dalam membawa kasus ini ke pengadilan.

Selain itu, Boyamin turut ditemani oleh Kurniawan Adi Nugroho dan Ardian Pratomo sebagai kuasa hukum dari Tati.


Gugatan itu disampaikan kuasa hukum Tati ke pengadilan dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Lewat keterangan resmi kantor hukumnya, Boyamin menerangkan kliennya merasa dirugikan akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dengan research octane number (RON) 98 di jaringan SPBU Shell di BSD 1 dan BSD 2.