Antam Masih Kesulitan Jual Bauksit dan Feronikel Efek Aturan HPM
Pramesti Regita Cindy
29 September 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam mengaku masih mengalami kesulitasn dalam penjualan feronikel dan bauksit akibat aturan harga patokan mineral (HPM).
Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menuturkan tantangan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 268/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Dalam beleid yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian wajib mengacu pada HPM atau harga patokan batu bara (HPB) dalam melakukan penjualan mineral atau batu bara.
Kewajiban untuk mengacu pada HPM atau HPB juga diberlakukan bagi pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Namun, bila harga mineral logam atau batu bara yang dijual atau tertera pada kontrak penjualan di bawah HPM atau HPB, maka HPM atau HPB tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi.

































