Komisi Persaingan Usaha (KPPU) Denda TikTok, Apa Urusannya?
Farid Nurhakim
29 September 2025 15:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp15 miliar (M) kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi, yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada hari ini, Senin (29/9/2025).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menuturkan pembacaan putusan oleh KPPU ini dalam perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang telah dilaksanakan pada hari ini di Jakarta.
Dalam sidang, ujar Deswin, pihak TikTok mengakui keterlambatan, tak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.,yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Deswin dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
Untuk diketahui, transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini. Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.






























