Logo Bloomberg Technoz

Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara TikTok mengatakan pihaknya menghargai keputusan itu. Kini, mereka tengah mendalami putusan berupa sanksi denda sebesar Rp15 miliar hingga membahas untuk langkah selanjutnya. 

"Kami menghormati proses dan putusan KPPU. Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang diberikan dan mendiskusikan langkah berikutnya," kata Juru Bicara TikTok dalam keterangan tertulis, yang diperoleh Bloomberg Technoz pada Senin petang (29/9/2025). 

"Walau demikian, kami tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan terhadap KPPU."

*) Artikel ini mendapat pembaruan terkait respons dari pihak TikTok Indonesia.

(far/wep)

No more pages