Klaim Tokopedia dan TikTok Shop Soal Rokok Ilegal di E-Commerce
Farid Nurhakim
24 September 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tokopedia dan TikTok Shop mengeklaim telah aktif melarang produk atau toko yang melanggar, termasuk peredaran rokok ilegal di kedua platform perdagangan elektronik (e-commerce) tersebut.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto menjelaskan, Tokopedia dan TikTok Shop merupakan platform user-generated content (UGC). Hal itu memungkinkan bagi penjual untuk mengunggah produknya secara mandiri.
Dia pun mengeklaim bahwa perusahaan telah aktif memberikan imbauan dan memberlakukan larangan kepada penjual (seller) yang melakukan pelanggaran. Perusahaan juga terus mengawasi aktivitas platform mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami aktif mengimbau kepatuhan penjual terhadap aturan, melarang produk/toko yang melanggar, dan melakukan aksi proaktif guna menjaga aktivitas di dalam platform sesuai koridor hukum. Jika masih menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur 'Laporkan' di setiap halaman produk,” kata Hilmi dalam keterangan tertulis yang diterima Bloomberg Technoz, Rabu (24/9/2025).
Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak bakal menoleransi peredaran rokok ilegal di platform e-commerce. Dia menyebut akan menindak tegas pelaku, termasuk penjual dan pemasok yang terlibat.






























