Antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kurniawan menambahkan, operasi pengawasan ruang laut digencarkan bersamaan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan. Rangkaian kegiatan itu akan berakhir pada peringatan Hari Ulang Tahun KKP ke-26 pada akhir Oktober mendatang.
Adapun Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan.
Dia menekankan, pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai bidang masing-masing dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kepatuhan pada aturan merupakan syarat dasar untuk keberlanjutan usaha.
“Para pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku dalam berusaha demi keberlanjutan,” ucapnya.
(mfd/del)






























