Logo Bloomberg Technoz

KKP Hentikan Reklamasi Ilegal untuk Jetty Nikel di Konawe Selatan

Mis Fransiska Dewi
27 September 2025 12:00

Bijih nikel./Bloomberg-Andrey Rudakov
Bijih nikel./Bloomberg-Andrey Rudakov

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi untuk pembangunan jetty atau dermaga di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Reklamasi seluas 2,23 hektare tersebut milik PT. GMS yang dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan komoditas nikel.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan penghentian diduga dilakukan karena perusahaan belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Pung dalam siaran pers dikutip Sabtu (27/9/2025). 

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menuturkan, kegiatan itu diduga melanggar sejumlah aturan.