Logo Bloomberg Technoz

"Untuk Kemenkeu seperti apa dampaknya? Bagus. Kerja kita lebih sedikit," sambungnya menegaskan.

Selain mengubah pasal tersebut, draft RUU itu juga turut berpotensi mengikis independensi otoritas moneter. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2), yang  menyebutkan bahwa BI memiliki peranan baru, yakni "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja". 

Dalam bagian lampiran penjelasan, peran tambahan BI itu dilaksanakan dengan melakukan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah sehingga bisa mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau," lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengaku tak mempermasalahkan hal itu. Dia hanya memastikan jika Bank Sentral akan tetap fokus terhadap tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola moneter, begitu juga Pemerintah dalam pengelolaan fiskal.

"Yang penting, Bank Sentral akan fokus pada kegiatan sesuai dengan wewenangnya. Kami juga akan sesuai dengan wewenang, sesuai dengan undang-undang," jelas dia.

(ibn/yan)

No more pages