Logo Bloomberg Technoz

OJK Usul LPS 'Rawat' Asuransi Bermasalah, Akademisi Tak Sepakat

Merinda Faradianti
24 September 2025 16:40

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penanganan perusahaan asuransi bermasalah disamakan dengan sektor perbankan. Dalam hal ini, dia menyarankan agar perusahaan asuransi yang bermasalah berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang menaungi Program Penjaminan Polis (PPP).

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam rapat bersama Komisi XI beberapa waktu lalu. Dia menyebut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang saat ini berlaku hanya mengatur soal likuidasi saja. 

Dia menginginkan PPP yang akan dijalankan LPS dapat menerapkan proses resolusi atau penyelamatan perusahaan asuransi bermasalah atau insolvent insurance company. Selanjutnya, LPS akan melakukan penilaian untuk menentukan apakah perusahaan masih bisa diselamatkan atau memang harus dilikuidasi.


“Kalau tidak diselamatkan, maka dia likudasi seperti sekarang. Namun, kalau masih bisa diselamatkan, itu apakah itu dicarikan partner baru, ataukah itu dia ada penyertaan modal sementara, dan sebagainya, sehingga dia bisa diselamatkan,” katanya.

Ogi menekankan bila perusahaan asuransi ditutup izin usahanya itu akan berdampak besar terhadap sektor perbankan, pembiayaan, pasar modal hingga konglomerasi keuangan. Ini karena, keterhubungan jasa keuangan cukup besar dan semakin meningkat dari waktu ke waktu.