Pertama, revisi itu bakal mengubah ketentuan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya bisa mengaudit dengan tujuan tertentu.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 71 UU No. 1/2025 yang menyatakan BPK berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Soal audit BPK hanya untuk tujuan tertentu, seakan-akan BPK tidak bisa mengaudit BUMN. [Kita revisi] jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kedua, revisi bakal menyasar Pasal 9G yang menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Menurut Andre, revisi terbaru bakal menghapus pasal tersebut.
Ketiga, perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah lembaga. Kata Andre, nomenklatur lembaga itu nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan presiden. Kepala Negara juga berwenang untuk menunjuk kepala badan.
"Namanya lembaga, namanya nanti ditetapkan Presiden dengan perpres. Mungkin kemungkinan seperti yang disampaikan Pak [Wakil Ketua DPR] Sufmi Dasco Ahmad bahwa namanya Badan Penyelenggara BUMN," ujarnya.
Menurut Andre, nantinya lembaga yang bertugas mengelola BUMN bakal memiliki fungsi sebagai pemegang saham seri A dan regulator. Tak hanya itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara nantinya harus melaporkan rencana kerja mereka kepada lembaga tersebut.
"Tetap terpisah dengan Danantara, lembaga ini sendiri. Ya, mereka lah yang pemegang saham seri A yang mewakili pemerintah," ujarnya.
Keempat, tidak mengizinkan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN. Hal ini untuk mengakomodir atau memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang wakil menteri rangkap jabatan.
"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di undang-undang ini sepakat tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen," ujarnya.
Sekadar catatan, UU No. 1/2025 sebenarnya baru disahkan pada 24 Februari 2025. Kala itu, UU No. 1/2025 direvisi untuk mengakomodir pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R62 tentang RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 19 September 2025 kepada DPR. Dengan kata lain, revisi beleid itu dilakukan hanya selang tujuh bulan.
(ain)



























