KPK Bakal Panggil Pejabat OJK dalam Kasus Korupsi Dana CSR
Dovana Hasiana
09 September 2025 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan satu orang saksi dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Selasa (9/9/2025). Pemanggilan itu berkaitan dengan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) ; atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.
Ada pun, saksi tersebut adalah Analis Senior Departemen Hukum Otoritas OJK dengan inisial PA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PA adalah Pratomo Anindito.
“Dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang. Sekadar catatan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Heri Gunawan dan Satori.
Pada awal bulan ini, KPK baru saja melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis dalam penyidikan korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023. Seluruh mobil tersebut tercatat sebagai milik politikus Partai Nasdem dan anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori.































