Rincian PMK 65 Tahun 2025 soal Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Merinda Faradianti
25 September 2025 06:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa subsidi bunga ini akan menjadi tanggungan pemerintah yang dibayarkan pada penyalur kredit program perumahan.
Pada Pasal 4 PMK Nomor 65 Tahun 2025 menyebutkan subsidi bunga diberikan pada penerima program kredit perumahan dari sisi penyedia rumah dan permintaan rumah. Di mana, pemerintah meminta penyalur kredit perumahan menyusun data target penyaluran, jumlah tagihan, hingga kriteria penyaluran. Nantinya, data tersebut akan dimutakhirkan oleh Komite Kebijakan.
"Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan menyusun RTP setiap tahun anggaran," bunyi PMK Nomor 65 Tahun 2025, Rabu (24/9/2025).
Dalam pelaksanaannya, subsidi bunga ini diberikan melalui skema kerja sama antara KPA [kuasa pengguna anggaran] kredit program perumahan dengan penyalur kredit program perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.






























