Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Atur Cadangan Peyangga Energi, Buka Akses Impor

Redaksi
25 September 2025 05:30

Kapal tanker./dok. Bloomberg
Kapal tanker./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah membuka keran impor untuk mengisi cadangan penyangga energi nasional.

Akses impor untuk cadangan penyangga energi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.

Beleid itu menggantikan posisi PP Kebijakan Energi Nasional Nomor 79 Tahun 2014.


“Jenis cadangan penyangga energi ditetapkan dengan mempertimbangkan sumber perolehan yang berasal dari impor,” tulis PP KEN terbaru seperti dikutip Kamis (25/9/2025).

Melansir dari PP tersebut, cadangan penyangga energi disediakan untuk menjamin keamanan pasokan dan ketahanan energi nasional.

Artikel Terkait