Lalu, besaran subsidi bunga untuk penerima kredit program perumahan dari sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% per tahun.
"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi," tulis PMK Nomor 65 Tahun 2025.
Dijelaskan, besaran subsidi bunga untuk penerima kredit program perumahan dari sisi permintaan rumah dengan plafon di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta sebesar 10%. Sedangkan untuk plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 5,5%.
Kemudian pada Pasal 19 PMK Nomor 65 Tahun 2025 menekankan bahwa penyalur kredit bertanggungjawab atas kebenaran data tagihan pembayaran subsidi bunga. Jika didapati selisih, maka penyalur kredit harus mengembalikan kelebihan subsidi yang telah diterima kembali ke negara.
Terdapat catatan pada Pasal 20 PMK Nomor 65 Tahun 2025 ini, bahwa subsidi bunga tidak diberikan pada pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman; pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan; pinjaman dengan kolektibilitas lima atau pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
"KPA Kredit Program Perumahan melakukan pengujian terhadap data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b yang diajukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan," tulis Pasal 21 PMK Nomor 65 Tahun 2025 itu.
Dalam pelaksanaannya, subsidi bunga ini akan diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan. Objek yang diawasi meliputi, penyaluran Kredit Program Perumahan; pembayaran Subsidi Bunga Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan Penjaminan/Pertanggungan.
(ain)



























