Pemerintah Siapkan Tenor KPR hingga 30 Tahun, Cek Syaratnya
Sultan Ibnu Affan
27 February 2026 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menyiapkan skema perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun sebagai langkah memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat. Kebijakan ini menargetkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan perpanjangan tenor tersebut merupakan terobosan baru dalam pembiayaan perumahan nasional.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan,” ujar Maruarar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini melengkapi berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru dengan harga hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT. Skema tersebut menawarkan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun dengan tenor cicilan hingga 30 tahun.Dalam skema itu, calon pembeli hanya perlu menyiapkan uang muka sebesar 1% Pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk menutup biaya awal, seperti provisi, notaris, dan asuransi.

































