Dia menuturkan, upaya pencegahannya meliputi pengawasan mandiri, penanganan laporan dari masyarakat, hingga tindak lanjut atas permintaan penghapusan (takedown) dari pihak regulator.
Melalui ekosistem pengawasan ini, menurut Budi, platform bisa secara aktif bekerja sama untuk menjaga produk yang sesuai aturan saja guna dapat beredar.
Kemudian dia menambahkan, jika ada platform e-commerce yang membuka kanal khusus untuk penjualan rokok, mekanismenya harus melalui laman atau situs web (website) dengan sistem verifikasi usia yang jelas serta sesuai aturan yang berlaku.
Kendati demikian, idEA mengaku tak memiliki data spesifik terkait peredaran rokok, termasuk rokok ilegal di kanal e-commerce.
Sementara itu, lebih lanjut dia, idEA menilai apabila terdapat produk rokok herbal tanpa menggunakan pita cukai yang dijual di e-commerce, hal ini tetap masuk dalam kategori pelanggaran lantaran tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Terkait kabar adanya produk dengan gimmick (gimik) ‘herbal’ namun tidak mencantumkan pita cukai, idEA menilai hal ini tetap masuk kategori pelanggaran apabila tidak memenuhi ketentuan hukum. idEA mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penertiban, dan mengajak seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran produk rokok ilegal di kanal digital,” tandas Budi.
Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak bakal menoleransi peredaran rokok ilegal di platform e-commerce. Dia menyebut akan menindak tegas pelaku, termasuk penjual dan pemasok yang terlibat.
Purbaya juga mengatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah platform lokapasar (marketplace) besar seperti Bukalapak, Tokopedia, sampai Blibli untuk mengimbau agar menutup akses penjualan produk ilegal khususnya rokok.
Awalnya para marketplace tersebut memohon tenggat waktu (deadline) dimulai pada 1 Oktober 2025 mendatang, tetapi Purbaya telah meminta langkah tersebut dilakukan lebih cepat.
“Sekarang sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi,” ujar dia dalam konferensi pers APBN KITA edisi September, Selasa (22/9/2025).
(far/yan)
































