Bea Cukai Musnahkan Miras-Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp37 M
Sultan Ibnu Affan
03 December 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Pusat memusnahkan sejumlah minuman keras (miras) dan rokok ilegal yang ditemukan sejak Januari hingga November 2025 dengan nilai barang mencapai Rp71,41 miliar.
Pemusnahan dilakukan melalui sebanyak 1.094 langkah penindakan sejak awal tahun ini. Estimasi potensi kerugian negara dari hilangnya penerimaan pajak dan bea masuk tercatat mencapai sebesar Rp37,64 miliar.
"Kami bekerja sama atau berkolaborasi dengan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) yang terkait maupun berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat," ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok.
Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 12.864,82 liter dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).


































