Selain itu, Tri menegaskan Kementerian ESDM telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada seluruh perusahaan pertambangan tersebut sebelum membekukan izin pertambangannya.
“Nah itu, sanksi dulu. Kan tetap sanksi 1, 2, 3, terus penghentian sementara, nanti enggak taat lagi ya pencabutan izin,” tegas Tri.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi terdapat 190 IUP perusahaan pertambangan minerba yang ditangguhkan oleh kementeriannya.
Yuliot menjelaskan IUP tersebut ditangguhkan sebab perusahaan-perusahaan terkait tidak melakukan kewajibannya. Misalnya, tidak melakukan reklamasi atas kegiatan pascatambang, hingga produksi yang dilakukan melebihi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) yang telah ditetapkan.
“Jadi kan ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba. Jadi sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” kata Yuliot ditemui awak media, di JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Adapun, penangguhan IUP 190 perusahaan minerba tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang diteken oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno.
Dalam kaitan itu, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengeluarkan tiga peringatan terlebih dahulu terkait dengan jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh 190 perusahaan pemegang IUP tersebut.
Meskipun dibekukan operasionalnya, Kementerian ESDM tetap meminta pemegang IUP melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan
“Saudara diminta untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi. Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” sebagaimana tertulis dalam surat peringatan tersebut.
(azr/wdh)
































