Tak Dicabut, ESDM Sebut 190 IUP yang Dibekukan Bisa Dikembalikan
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 September 2025 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menegaskan hanya membekukan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba), bukan mencabut secara permanen izin-izin tersebut.
Adapun, dari 190 IUP yang dibekukan tersebut, sebanyak 90 di antaranya merupakan izin untuk tambang batu bara, sedangkan sisanya mineral.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan 190 perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut belum menempatkan dana jaminan reklamasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Tri menyebut perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengurus kembali IUP yang dibekukan dengan memenuhi kewajibannya dalam menempatkan dana jaminan reklamasi. Setelah itu, IUP perusahaan tambang tersebut akan dikembalikan.
“[Dibekukan] sementara, sementara. [Mereka bisa] bayar terus habis itu ngurus [IUP-nya kembali],” kata Tri ditemui awak media, di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).































