Logo Bloomberg Technoz

RUU Ketenagakerjaan, Buruh Minta Perjelas Klausul Pesangon

Merinda Faradianti
23 September 2025 20:30

Sejumlah buruh melakukan aksi demo di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (22/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh melakukan aksi demo di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (22/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta DPR agar memasukkan klausul kejelasan pesangon bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan).

Anggota KSPSI Rojinto menilai, klausul ini penting karena banyak perusahaan yang enggan membayarkan pesangon dengan cara mempailitkan perseroan.

"Kami perlu menyampaikan bahwa dengan maraknya PHK hari ini, tetapi kepastian pesangon tidak ada. Banyak perusahaan yang mempailitkan diri dengan menghindari membayar pesangon," katanya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Senayan, Selasa (23/9/2025).


Ia menyebut, perusahaan milik negara dan swasta memiliki perbedaan dalam mengajukan pailit perusahaan. Kata Rojinto, di perusahaan BUMN jika ingin mengajukan pailit harus seizin Kementerian Keuangan.

"Tapi untuk perusahaan swasta ini sangat gampang. Salah satunya yang baru-baru ini Sritex, kalau kita lihat utangnya Rp21 triliun sedangkan asetnya hanya Rp9 triliun maka dapat dipastikan buruh tidak akan dapat pesangon," jelasnya.