Rojinto menyarankan DPR perlu memasukkan kepastian pesangon bagi karyawan yang di PHK itu.
Skemanya, kata dia, dapat berupa pelibatan pihak ketiga yang dititipkan dana oleh perseroan atau melibatkan izin Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan perseroan yang pailit mampu membayar pesangon buruh.
"Sehingga tidak meninggalkan kewajiban begitu saja," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti cara perseroan yang melakukan PHK terhadap buruh. Rojinto menyebut, PHK dapat dilakukan harus dengan cara diskusi dan musyawarah.
"PHK harus dikembalikan pada norma, undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang di mana sebelum PHK harus dilakukan musywarah, mufakat," pungkasnya.
(ain)
No more pages































