Tech Reviewer Sebut Beli iPhone 17 di Luar Negeri Kini Bebas PPh
Redaksi
23 September 2025 17:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kreator dan pengulas bidang teknologi (tech reviewer) mengaku terdapat pemotongan biaya atas perangkat yang masuk Indonesia. Aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dikabarkan menjadi Rp0.
Kumar dari akun media sosial k2gadgets menyatakan telah memproses izin pendaftaran smartphone iPhone terbaru dari Apple dan mendapati bahwa total biaya yang ia keluarkan tercatat Rp3.895.179.
“Biaya terdapat bea masuk 10%, kemudian PPN 11%, dan terakhir PPh 10%, tapi tergantung yang memilik NPWP 10% dan tidak punya NPWP 20%, nah per Agustus kemarin poin yang terkait PPh dihapuskan dan total yang gue bayar untuk iPhone 17 Pro Max 512 GB adalah Rp3,8 juta," sebut Kumar dalam unggahannya k2gadgets di media sosial, dikutip Selasa (23/9/2025).
Pada simulasi memasukkan seri iPhone 17 ke Indonesia sebelumnya komponen PPh 10% (individu dengan NPWP) atau PPh 20% (individu tidak punya NPWP).
Dimana secara total biaya yang wajib disiapkan untuk satu iPhone 17 base model adalah Rp2.689.892 untuk pemilik NPWP dan Rp3.583.784 untuk tanpa NPWP.


































