KPK Periksa LHKPN Wahyudin Moridu yang Minus Rp2 Juta
Dovana Hasiana
22 September 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahyudin Moridu yang minus Rp2 juta pada 2024. Sekadar catatan, Wahyudin adalah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo 2024-2029 yang sudah dipecat karena mengaku akan pergi ke Makassar dengan menggunakan uang negara.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah akan memeriksa kesesuaian pelaporan Wahyudi. Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, tetapi juga harus jujur dalam pengisiannya.
"Sebab sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," ujar Budi kepada awak media, dikutip Senin (22/9/2025).
Menyitir LHKPN, Wahyudin mengeklaim hanya memiliki harta kekayaan Rp198 juta, tetapi memiliki utang Rp200 juta. Maka, total kekayaannya adalah minus Rp2 juta.
Dalam laporan tersebut, Wahyudin mengeklaim hanya memiliki satu tanah dan bangunan di Boalemo yang merupakan hasil warisan senilai Rp180 juta. Dia mengaku tak memiliki alat transportasi dan mesin hingga harta bergerak lainnya. Padahal, dalam video yang beredar, Wahyudin nampak tengah menyetir mobil.





























