Logo Bloomberg Technoz

"Jadi, minimal itu ada yang wajib dan perusahaan asuransi itu memiliki yang ada pembagian risiko atau resharing. Ini harus menyediakan premi yang dibayarkan berapa. Kalau tanpa resharing berapa preminya dan kalau dengan resharing berapa preminya," papar Ogi.

Dengan demikian, perusahaan wajib menyampaikan perbandingan harga premi antara produk tanpa pembagian risiko dan dengan pembagian risiko agar konsumen memiliki dasar pertimbangan yang jelas.

Secara keseluruhan, RPOJK ekosistem asuransi kesehatan, ungkap Ogi, akan terdiri atas 13 bab, 17 subbab, dan 50 pasal. Isinya meliputi penguatan penyelenggaraan asuransi kesehatan, jenis produk, mekanisme polis, masa tunggu, penetapan premi, telaah utilisasi hingga perlindungan konsumen dan edukasi gaya hidup sehat.

"Jadi, kami berharap sesuai raker [rapat kerja] terdahulu, kami upayakan POJK ini bisa diterbitkan paling lambat akhir 2025 dan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Nomor 7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, OJK mengatur produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit 10% dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan per pengajuan klaim dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

OJK juga mengatur bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah di perusahaan asuransi dapat menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang disepakati antara perusahaan dan pemegang polis, tertanggung atau peserta, serta telah dinyatakan dalam polis asuransi.

OJK menilai mekanisme co-payment atau deductible akan meningkatkan kesadaran pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.

Namun, dalam perkembangannya, sejumlah pihak menentang kebijakan OJK. Sampai akhirnya, OJK memastikan akan menunda pelaksanaan kebijakan co-payment asuransi yang rencananya diterapkan pada 1 Januari 2026 mendatang. Pelaksanaan ditunda sampai aturan baru berlaku.

(prc/ros)

No more pages