OJK Resmi Menunda Aturan Asuransi Co-Payment, Pasien Tetap Gratis
Merinda Faradianti
01 July 2025 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menunda pelaksanaan kebijakan co-payment asuransi yang rencananya akan diterapkan pada 1 Januari 2026 mendatang. Co-payment merupakan skema pembayaran sebagian biaya layanan kesehatan oleh pemegang polis asuransi atau pasien, selain dari yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebagai kesimpulan rekomendasi dalam Rapat Kerja antara DPR dan OJK. Ia menyebutkan, OJK akan menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK.
Selain itu, Komisi XI akan melaksanakan partisipasi dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
"Dalam meaningful participation, kami akan mendengarkan," kata Misbakhun di DPR RI, Senin (30/6/2025).
Menanggapi hal itu, Ketua OJK Mahendra Siregar menyanggupi dan memahami kesimpulan yang diberikan Komisi XI DPR RI tersebut. Katanya, kebijakan ini perlu dilakukan agar lebih efektif.

































