Dengan kata lain, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi untuk menahan karena syarat objektif pada KUHAP masih mengacu pada KUHP lama yang tidak akan berlaku sejak 2 Januari 2026.
"Pada 2 Januari 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku. Maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan mengatakan Komisi III sebenarnya menargetkan agar RKUHAP bisa rampung pada tahun ini. Namun, atas tuntutan publik, Komisi III harus memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025.
"Saya [juga] kebetulan anggota Komisi III. Kadi KUHAP itu sebenarnya targetnya tahun ini harus selesai, tetapi kemudian atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan prolegnas atau perampasan aset tadi. maka kita memasukan perampasan aset dalam 2025," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan RKUHAP idealnya harus diselesaikan paling lambat Desember 2025 atau sebelum KUHP baru berlaku. Bila KUHP baru belum berlaku pada 2 Januari 2026, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menundanya.
"Sebab Januari kan KUHP baru sudah berlaku, jangan sampai KUHP berlaku, kita masih pakai KUHAP yang lama. KUHAP yang lama itu banyak sekali kelemahannya, baik dari segi pengaturan hukumnya apalagi praktiknya," ujar Yusril kepada awak media, Selasa (9/9/2025).
(dov/frg)




























