Logo Bloomberg Technoz

Alasan Revisi KUHAP Dikebut: Penjara Bisa Kosong Tahun Depan

Dovana Hasiana
18 September 2025 21:00

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Dok. Kemenkumham)
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Dok. Kemenkumham)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah harus segera menuntaskan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) paling lambat pada akhir tahun ini. Eddy - sapaan akrabnya - mengatakan implikasi dari KUHAP yang tidak segera disahkan sebelum 2 Januari 2026 adalah semua tahanan di Kepolisian hingga Kejaksaan bisa dibebaskan. 

Hal ini dilontarkan untuk menanggapi pernyataan legislatif yang mengalihkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kepada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026. 

"Kalau KUHAP tidak disahkan, semua tahanan di Kepolisian dan Kejaksaan bisa dibebaskan," ujar Eddy dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (18/9/2025). 


Sebab, para tersangka ditahan berdasarkan syarat objektif yang masih mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Padahal, Indonesia sudah memiliki KUHP yang baru, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana. Beleid itu berlaku pada 2 Januari 2026.