Logo Bloomberg Technoz

Hakim MK Minta Gugatan Perpu Ciptaker Disempurnakan

Sultan Ibnu Affan
25 January 2023 10:06

Hakim Konstitusi Wahidudin Adams memimpin sidang panel pendahuluan pengujian formil dan materiil Perppu Ciptaker (Dok. Humas MK/Ifa)
Hakim Konstitusi Wahidudin Adams memimpin sidang panel pendahuluan pengujian formil dan materiil Perppu Ciptaker (Dok. Humas MK/Ifa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) agar menyempurnakan gugatan atau permohonan mereka. 

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana dalam perkara pengujian Perppu Ciptaker yang digelar pada Kamis (19/1/2023) dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Adapun uji atas perkara yang disidangkan yakni ada dua perkara yaitu Perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023.

Untuk permohonan dalam Perkara Nomor 5 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI).

Sedangkan permohonan perkara Nomor 6 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).