Logo Bloomberg Technoz

Kendati bersifat digital, pemilik tanah tetap dapat meminta salinan resmi dalam bentuk cetakan diatas kertas berstandar khusus atau secure paper. Cetakan ini hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, sehingga tetap menjamin legalitas dan keamanan dokumen.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, peralihan ke sertifikat elektronik hanya mengubah aspek yuridis. Artinya, dokumen yang sah kini tersedia dalam format digital, namun fisik tanah tetap ada dan tidak berubah.

Jaminan Keamanan Sistem

Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah soal keamanan data. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa sistem sertifikat tanah elektronik dirancang dengan firewall system yang kokoh. Teknologi ini dilengkapi perlindungan terhadap berbagai bentuk serangan siber atau cyber attack.

Nusron menegaskan, data masyarakat yang dialihkan ke format digital tetap terlindungi. Dengan sistem enkripsi dan keamanan berlapis, risiko kebocoran informasi dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dalam menggunakan layanan elektronik dari BPN.

Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok. Ist)

Mengurus sertifikat tanah elektronik tidak bisa dilakukan secara instan. Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh masyarakat melalui Kantah. Berikut tahapan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN:

  1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Pemohon wajib mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas Kantah. Formulir tersebut harus ditandatangani di atas materai. Bila dikuasakan, harus dilengkapi surat kuasa yang sah.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP dan KK yang telah dilegalisir oleh petugas loket. Untuk badan hukum, wajib menyertakan akta pendirian serta pengesahan yang sudah dicocokkan dengan dokumen aslinya.

Tidak kalah penting, sertifikat tanah fisik atau analog yang asli juga harus dibawa. Sertifikat ini nantinya akan dialihmediakan ke dalam sistem elektronik. 

Dokumen tambahan yang wajib disiapkan antara lain surat pernyataan tanah tidak sengketa, keterangan penguasaan tanah secara fisik, serta identitas tanah seperti luas, letak, dan penggunaannya.

  1. Ajukan Permohonan ke Kantah

Setelah dokumen lengkap, masyarakat perlu mendatangi Kantor Pertanahan terdekat. Di beberapa daerah, layanan ini juga bisa diakses secara online bila tersedia. Formulir yang sudah diisi kemudian diserahkan bersama seluruh persyaratan ke petugas loket.

  1. Verifikasi Dokumen

Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan detail atas semua dokumen. Proses verifikasi meliputi pengecekan kesesuaian antara dokumen asli dengan fotokopi yang diajukan. Jika ada ketidaksesuaian, permohonan bisa tertunda hingga dokumen dilengkapi kembali.

  1. Bayar Biaya Layanan PNBP

Salah satu persyaratan penting adalah pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk layanan penggantian sertifikat tanah kertas ke digital, biayanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat. Pembayaran dilakukan di loket khusus yang tersedia di Kantah.

  1. Proses Digitalisasi

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, BPN mulai melakukan digitalisasi. Proses ini mencakup pemindaian sertifikat lama, pencatatan seluruh data ke dalam sistem elektronik, hingga penyimpanan dokumen fisik ke dalam arsip BPN.

Sertifikat tanah fisik yang ditarik kemudian disatukan dengan buku tanah dan dijadikan warkah resmi di Kantor Pertanahan. Dengan demikian, meski format digital sudah digunakan, arsip lama tetap tersimpan secara aman.

  1. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat tanah elektronik. Dokumen ini akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik pejabat BPN yang berwenang. Proses penerbitan biasanya memakan waktu 19 hari kerja.

Setelah sertifikat digital diterbitkan, pemilik hak akan menerima notifikasi melalui email. Selain itu, akun pertanahan akan diberikan agar pemilik dapat mengakses dokumen melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun portal resmi BPN.

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

Transformasi sertifikat tanah dari kertas ke digital membawa banyak keuntungan. Pertama, aspek keamanan lebih terjamin karena risiko pemalsuan dokumen berkurang. Sertifikat fisik selama ini rentan dipalsukan atau hilang, sementara versi elektronik dilengkapi kode keamanan dan enkripsi.

Kedua, efisiensi waktu dan biaya. Dengan format digital, pemilik tanah tidak perlu menyimpan dokumen fisik berlapis-lapis. Akses dapat dilakukan melalui aplikasi hanya dengan akun resmi yang diberikan BPN.

Ketiga, mendukung sistem administrasi yang lebih transparan. Semua data tersimpan dalam database nasional yang terintegrasi, sehingga mengurangi risiko manipulasi maupun penyalahgunaan data.

Tantangan dalam Implementasi

Meski membawa manfaat besar, implementasi sertifikat tanah elektronik juga memiliki tantangan. Tidak semua daerah memiliki infrastruktur digital yang memadai. Akses internet terbatas di wilayah tertentu bisa menjadi kendala.

Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap layanan digital masih perlu ditingkatkan. Sebagian besar masih terbiasa menyimpan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan. Oleh karena itu, BPN perlu melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami keabsahan sertifikat digital.

Di sisi lain, kapasitas sistem keamanan juga harus terus diperbarui. Ancaman siber semakin kompleks dari waktu ke waktu, sehingga BPN wajib memastikan firewall dan enkripsi selalu diperkuat

Upaya BPN dalam Sosialisasi

Sertipikat El (Dok. atrbpn)

Untuk mempercepat adopsi, BPN gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal. Mulai dari media sosial, aplikasi resmi, hingga tatap muka di Kantah. Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya paham prosedur teknis, tetapi juga yakin akan keamanan sistem digital.

Selain itu, BPN juga menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi. Petugas siap membantu mengajarkan cara mengakses sertifikat elektronik melalui smartphone maupun komputer.

Transformasi sertifikat tanah elektronik adalah langkah besar dalam modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih aman, efisien, dan transparan, masyarakat kini bisa lebih mudah mengakses dokumen kepemilikan tanahnya.

Proses pengurusan memang membutuhkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen, pengajuan ke Kantah, hingga penerbitan sertifikat digital. Namun biaya yang terjangkau dan waktu pemrosesan yang jelas membuat layanan ini semakin relevan di era digital.

Dengan dukungan masyarakat serta penguatan sistem oleh pemerintah, sertifikat tanah elektronik diyakini akan menjadi standar baru dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

(seo)

No more pages