Logo Bloomberg Technoz

Respons KPK Soal Gugatan Praperadilan Rudi Tanoesoedibjo

Dovana Hasiana
15 September 2025 20:51

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai gugatan praperadilan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020 oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan menyampaikan jawaban gugatan praperadilan pada sidang besok, 16 September 2025. Dalam kesempatan itu, KPK akan memberikan tanggapan secara substantif, khususnya untuk menjawab tuntutan mengenai status tersangka kakak dari Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu. 

"Sehingga dalam kesempatan ini kami belum bisa menyampaikan substansi yang akan disampaikan. Jadi besok kita tunggu dalam sidangnya," ujar Budi kepada awak media, Senin (15/9/2025). 


Sebelumnya, Rudijanto meminta agar status tersangka di KPK dinyatakan tidak sah dan meminta agar penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadapnya dihentikan. Rudijanto juga menyatakan perbuatan KPK yang menetapkannya tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Menyitir situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL dengan nama pemohon Rudijanto dan termohon KPK.