Logo Bloomberg Technoz

Apa itu OTT KPK? Ini Metode, Aturan dan Prosedur Penangkapan

Referensi
15 September 2025 14:51

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali menjadi sorotan publik setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring dalam operasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 membuat peristiwa ini ramai diperbincangkan.

Kasus ini bukan hanya menyorot sosok pejabat yang terlibat, tetapi juga kembali memunculkan pertanyaan masyarakat tentang bagaimana mekanisme OTT dijalankan. KPK dikenal sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam menangkap pihak yang diduga terlibat praktik suap dan gratifikasi secara langsung di lapangan.

Istilah OTT dalam Penindakan Korupsi

Sejumlah tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dihadirkan saat konfrensi pers di KPK, Jumat (22/8/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

OTT bukanlah istilah baru di dunia hukum Indonesia. Berdasarkan penelitian yang dimuat dalam Jurnal Legalitas tahun 2017, Operasi Tangkap Tangan merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menangkap seseorang saat sedang melakukan tindak pidana korupsi.


Proses ini dijalankan dengan strategi rahasia, sistematis, dan berbasis pada bukti kuat. Hampir semua operasi dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan mendalam agar target tidak dapat lolos. Oleh karena itu, OTT kerap disebut sebagai senjata paling efektif KPK dalam memberantas korupsi.

Meski istilah ini populer karena sering digunakan KPK, landasan hukum terkait OTT sebenarnya juga tertuang dalam aturan pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli mengatur kewenangan lembaga di bawah Presiden untuk melakukan OTT terhadap praktik pungutan liar.

Dasar Hukum yang Mengikat

Konfrensi pers penetapan dua tersangka pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) di KPK, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)