Logo Bloomberg Technoz

Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Bansos

Dovana Hasiana
11 September 2025 13:40

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Kakak dari Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu meminta agar status tersangka di KPK dinyatakan tidak sah dan meminta agar penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadapnya dihentikan.

Rudijanto juga menyatakan perbuatan KPK yang menetapkannya tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.


Menyitir situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL dengan nama pemohon Rudijanto dan termohon KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dikutip melalui situs tersebut, Kamis (11/9/2025).